Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor : 141/1191/Dispermasdes, tanggal 23 Oktober 2020 Perihal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK-07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka disampaikan jadwal-jadwal penyaluran BLT-DD :
1. Masa Penyaluran BLT-DD 9 sembilan bulan terhitung sejak April 2020
2. Besaran BLT DD per bulan sebesar RPp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perkeluarga penerima manfaat untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei,Juni)
3. Besaran BLT-DD per bulan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) perkeluarga penerima manfaat untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli Agustus, September)
4. Besaran BLT-DD per bulan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) perkeluarga penerima manfaat untuk 3 (tiga) bulan Ketiga (Oktober, November, Desember).
Kegiatan pembagian BLT-DD desa Sukodadi yang dilaksanakan di SMPN Singorojo 2 Ngareanak, pada 27 Agustus 2020.
*
Dipost : 17 November 2020 | Dilihat : 591
Share :