Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal nomor : 050/4517/Baperlitbang, tanggal 31 Desember 2019 perihal sebagaimana pada pokok surat, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Proses Perencanaan Pembangunan Daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah-bawah atas yang mana perencanaan harus diselaraskan terhadap hasil pelaksanaan yang dimulai dari Musrenbang Desa/kelurahan, dilanjutkan Musrenbang tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, untuk menyusun Prioritas Kegiatan Pembangunan Tahun 2021.
Adapun kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal tahun 2021 adalah "Kendal Permata Pantura" , Dengan menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kendal.
Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 Desa sukodadi melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang di monitor oleh Tim dari Kecamatan Singorojo.
seperti yang terlampir dalam Daftar Hadir Musrenbangdes Desa Sukodadi dihadiri oleh Pemerintah Desa, Tim Monitoring dari Kecamatan, LPMD, BPD, RT/RW, PKK, serta Lembaga Desa.
Dalam Musrenbangdes tersebut menghasilkan dan menetapkan Usulan Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa, yang di usulkan ke Musrenbang Kecamatan, dan juga melakukan input melalui SIPPEDA.
Daftar Usulan Prioritas Desa Sukodadi untuk Tahun 2021 adalah :
1. Pembangunan Gedung Balidesa
2. Pembangunan Jembatan Wungkalan
3. Pembangunan Jalan Sukodadi
4. Bronjongisasi
5. Irigasi Kaliwaru
6. Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Dipost : 31 Januari 2020 | Dilihat : 548
Share :