Sehubungan dengan pemilihan pilkades serentak Kabupaten Kendal tahun 2020, Desa Sukodadi akan mengadakan pemilihan Kepala Desa untuk masa kerja Periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Untuk itu dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa atau disebut P2KD oleh BPD, yang pembentukan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 dikantor Balaidesa Sukodadi dan pelantikan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 November 2019. Pelantikan P2KD tersebut di hadiri oleh Badan Permusyawarata Desa (BPD), RT/RW, Perangkat Desa, LPMD dan Tokoh Masyarakat.
Berikut daftar nama Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Sukodadi ;
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | Kambali | Ketua P2KD |
2. | Y. Teguh Susilo | Sekretaris P2KD |
3. | Eko Santoso | Anggota |
4. | Pandik Permono Jati | Anggota |
5. | Kusminah | Anggota |
Dan setelah P2KD terbentuk maka tugas- tugas P2KD yang harus dijalankan sesuai peraturan Bupati yang berlaku, tugas tersebut antara lain :
1. Menyusun RAB Pilkades
2. Menetapkan Tata Tertib, Ketentuan pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
3. Menetapkan Wilayah Pemilihan, Ketentuan pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
4. Mengangkat PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), Pasal 22 huruf b Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
5. Menetapkan DPT, Pasal 22-29 Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
Semoga yang terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa atau P2KD dapat menjalankan tugasnya dengan baik, Dan pelaksanaan pilkades desa sukodadi berjalan dengan tertib,lancar dan damai. (Admin)
Dipost : 13 November 2019 | Dilihat : 1591
Share :