Pemilihan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, yang tertuang dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 44. Dan diperbaharui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang PILKADES.
Sukodadi telah ikut serta melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kendal, pada hari Rabu 18/03/2020. Pada kegiatan pemungutan suara pemilihan kepala desa dihadiri Ketua dan anggota KPPS, saksi dari calon kepala desa, Linmas, dan warga masyarakat yang terdaftar dalam DPT.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pilkades warga masyarakat diwajibkan hadir dengan membawa undangan, mengisi daftar hadir dan mengantri panggilan dari KPPS untuk memperoleh Surat Suara yang akan dipilih/dicoblos.
Beberapa gambar dari tiap TPS yang melangsungkan pemungutan suara pilkades desa sukodadi antara lain :
1. TPS 1
2. TPS 2
3. TPS 3
4. TPS 4
5. TPS 5
Pemungutan suara pilkades desa sukodadi berjalan dengan tertib, aman, lancar dan kondusif, sesuai dengan harapan baik panitia penyelenggara pilkades yaitu P2KD, maupun calon kepala desa serta masyarakat pada umumnya. (Admin).
Dipost : 24 April 2020 | Dilihat : 870
Share :