Memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 965/346 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Propinsi Jawa Tengah secara Elektronik Melalui Sistem Corona Jateng dan Jogo Tonggo.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal nomor : 443.5/326/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Maka Sehubungan dengan hal tersebut Desa Sukodadi telah memfasilitasi dan mengkordinir pelaksanaan pencatatan dan pelaporan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease /Covid 19 dalam melaksanankan PPKM berskala Mikro secara elektronik melalui website : corona.jatengprov.go.id dan jogotonggo.jatengprov.go.id
Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 telah dilaksanakan monitoring dari kecamatan Singorojo yang membahas tentang penanganan Covid 19, Kemudian membahas juga terkait hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di Desa Sukodadi.
Melalui satgas Jogo Tonggo Desa Sukodadi menyampaikan kepada warga masyarakat agar supaya masing-masing warga yang kontak erat dengan covid 19 untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dalam kurun waktu 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengadakan kegiatan sosialisasi di tingkat dusun/ per dusun di Desa Sukodadi.
Dipost : 26 Februari 2021 | Dilihat : 907
Share :